Minggu, 04 November 2018

Terkait Bangkrutnya Sariwangi dan Kondisi Sariwangi Saat ini

Kenapa Sariwangi Bangkrut???

Sariwangi Pailit, Terjerat Utang Bertahun-tahun

Setelah terjerat utang terlampau besar, PT Sariwangi Agricultural Estates Agency (Sariwangi A.E.A) dan anak perusahaannya, PT Maskapai Perkebunan Indorub Sumber Wadung (Indorub), dinyatakan pailit oleh pengadilan.
Sebelum pailit, Sariwangi dan anak perusahaannya sempat membuat perjanjian perdamaian dengan pihak terkait utang. Pada kenyataannya perjanjian tidak dapat terpenuhi.
Hingga akhirnya keluar putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, bahwa dua perusahaan tersebut melakukan ingkar janji atau wanprestasi terhadap perjanjian ini.
Abdul Kohar selaku Hakim Ketua menyatakan, wanprestasi karena kedua perseroan lalai melakukan pembayaran cicilan utang bunga.
Sampai dengan jatuh waktu pada 20 Maret 2017, Sariwangi A.E.A dan juga Indorub, tidak bisa membuktikan telah menunaikan kewajibannya kepada PT Bank ICBC Indonesia (ICBC) selaku pemohon.
Sariwangi A.E.A tidak menjalankan kewajiban membayar utang bunga senilai US$416 ribu atau setara dengan Rp6,3 miliar dan Indorub senilai US$42 ribu atau setara dengan Rp637 juta kepada ICBC.
Dilansir dari tirto.id, Kamis (18/10/18), Abdul Kohar saat membacakan amar putusan di ruang sidang mengungkapkan:
Mengabulkan permohonan pembatalan perdamaian atau homologasi dari pemohon (ICBC). Menyatakan perjanjian homologasi batal, menyatakan termohon 1 (Sariwangi) dan termohon 2 (Indorub) pailit dengan segala akibat hukumnya.”

Persidangan hanya dihadiri pihak Indorub tidak beserta pihak Sariwangi.
Hal ini menjadi pertimbangan Majelis Hakim dalam memutuskan perkara. Sebab tanpa jawaban dari Sariwangi, maka permohonan pembatalan perjanjian perdamaian yang dilakukan ICBC, benar adanya.
Setelah putusan pihak Indorub mengaku menolak dan akan segera melayangkan kasasi karena mengaku melakukan pembayaran utang bunga. Dana yang telah dibayarkan tidak sedikit.
Indorub mengaku telah mencicil utang Rp500 juta sejak Desember 2017 sampai dengan Agustus 2018, sehingga total mencapai Rp4,5 miliar.
Iim Zovito Simanungkalit, kuasa hukum Indorub mempertanyakan ihwal pembayaran yang sudah dilakukan kliennya tapi tidak dianggap dalam proses keputusan di pengadilan.
“Kami putuskan melanjutkan proses hukum supaya bisa mendapat kejelasan bagaimana kedudukan debitur yang masih dalam keadaan membayar kewajiban utang dengan jumlah yang signifikan. Itu menunjukkan kami tidak wanprestasi atau ingkar janji.”

Di sisi lain pihak pemohon atau ICBC melalui kuasa hukumnya mengaku putusan pailit tersebut sudah sesuai ketentuan hukum.
Tindakan ingkar janji yang dilakukan Sariwangi dan Indorub, bukan sekadar lalai pada kewajiban pembayaran utang bunga melainkan juga tenggat waktu pembayaran utang tersebut.
Swandy Halim selaku Kuasa Hukum ICBC mengatakan, meski ada pembayaran yang dilakukan Indorub tapi anak usaha Sariwangi itu tidak memenuhi tenggat waktu yang ditentukan saat membayar utang.
“Permasalahan wanprestasi bukan hanya tentang nominal akumulasi pembayaran, tapi waktu pembayaran juga penting. Kalau waktu pembayarannya tidak memenuhi, maka itu disebut wanprestasi juga.”

Utang yang Cukup Besar

9 Oktober 2015 lalu, sengketa utang-piutang Sariwangi dan Indorub telah berakhir damai pada proses PKPU.
Sariwangi memiliki tagihan senilai Rp1,05 triliun, sedangkan Indorub punya tagihan sebesar Rp35,71 miliar.
Mengutip salinan putusan pengadilan yang dilansir Tirto.id, restrukturisasi utang pokok Sariwangi dan Indorub baru akan dibayar setelah waktu tenggang atau  selama enam tahun pasca-homologasi.
Sedangkan utang bunga harus langsung dibayar per bulan, selama delapan tahun pasca homologasi.

Rinciannya, utang bunga denominasi dolar AS sebesar 2 persen dan utang bunga mata uang rupiah sebesar 4,75 persen selama dua tahun pertama.
Untuk tahun ketiga dan keempat, dikenakan utang bunga sebesar 3 persen untuk dolar AS dan sebesar 5,5 persen untuk mata uang rupiah.
Beban bunga sebesar 4 persen dan 6,5 persen masing-masing dibebankan untuk utang valas dan rupiah di tahun kelima dan keenam.
Sedangkan tahun ketujuh dan kedelapan, Sariwangi dan Indorub dibebankan membayar utang bunga sebesar masing-masing 5 persen dan 7,5 persen untuk denominasi dolar AS dan mata uang garuda.
Kewajiban senilai US$416 ribu dan US$42 ribu milik Sariwangi dan Indorub, hanyalah baru utang bunga pada tahun pertama terhadap ICBC.
Tagihan utang bunga ini seharusnya dicicil tiap bulan pasca homologasi. Namun, dalam perjanjian perdamaian sekaligus juga disepakati bahwa pembayaran dapat ditangguhkan selama 12 bulan dan bisa dilunasi pada 9 Oktober 2016.
Namun, Sariwangi maupun Indorub tidak pernah melakukan pembayaran utang bunga bahkan sampai dengan tahun berikutnya yaitu 9 Oktober 2017.
Pembayaran baru dilakukan pada Desember 2017 sebesar Rp500 juta dan berlangsung secara berkala sampai dengan Agustus 2018. Ini pun hanya datang dari pihak Indorub, tanpa ada kepatuhan dari Sariwangi.
Pada perjanjian utang berdasarkan cross default yaitu perjanjian tanggung-menanggung alias tanggung renteng, maka jika Sariwangi tidak membayar utang bunga, Indorub terkena getah untuk membayar.
Sehingga, ketika Sariwangi tidak bayar dan melakukan wanprestasi, maka Indorub juga dinyatakan demikian.

Catatan ICBC, hingga 24 Oktober 2017, setelah ditambahkan bunga total nilai tagihan Sariwangi senilai Rp288,932 miliar dan Indorub sebesar Rp33,827 miliar.
Rincian kewajiban senilai Rp1,05 triliun untuk tagihan Sariwangi berasal dari 5 kreditur separatis (kreditur yang memegang jaminan) senilai Rp719,03 miliar, 59 kreditur konkuren (kreditur yang tak memegang jaminan) Rp334,18 miliar, dan kreditur preferen (kreditur yang haknya jadi prioritas) senilai Rp1,21 miliar.
Untuk Indorub, kewajiban utang senilai Rp35,71 miliar dengan rincian 5 kreditur separatis senilai Rp31,50 miliar, 19 konkuren senilai Rp3,28 miliar, dan preferen sebesar Rp922,81 juta.

Apa Hubungan Sariwangi Dan Unilever??

PT Unilever Indonesia Tbk selaku pemegang merek atau brand teh Sariwangi memberikan penegasan bahwa produknya ini tetap berproduksi meski produsen teh, PT Sariwangi Agricultural Estate Agency dinyatakan pailit oleh PN Niaga Jakarta Pusat.
Head of Corporate Communications Unilever Indonesia Maria D Dwianto menjelaskan, Unilever Indonesia telah mengakuisisi atau membeli brand teh celup Sariwangi dari perusahaan bernama PT Sariwangi Agricultural Estate Agency.
"Jadi saya ceritakan hubungan Unilever, teh Sariwangi dengan PT Sariwangi Agricultural Jadi pada 1989, meraka (produsen teh Sariwangi) jual brandnya itu ke Unilever Indonesia. Tapi mereka kemudian meminta izin untuk tetap memakai nama PT Sariwangi," tuturnya kepada Okezone, Kamis (18/10/2018).
Dia melanjutkan, walaupun brand sudah dijual, PT Sariwangi Agricultural kemudian menjadi mitra kerja Unilever. Di mana perusahaan ini tetap memproduksi beberapa varian Sariwangi.  "Jadi walaupun brand sudah dibeli, PT Sariwangi itu menjadi mitra atau rekan bisnis kita yang melakukan produksi," tuturnya.
Seiring berjalannya waktu, kemitraan Unilever dengan PT Sariwangi Agricultural pun berakhir. Maria menegaskan, bahwa kontrak ini disudahi sebelum produsen teh Sariwangi ini dinyatakan pailit oleh PN Niaga Jakarta Pusat.
"Kemarin diberitakan pailit itu adalah PT Sariwangi Agricultural. Jadi dia pailit dan sudah tidak ada. Tapi teh Sariwangi tetap ada karena milik Unilever. Karena informasi untuk menghormati semua pihak, kami tidak bisa bicara detail kapan kerjasamanya berakhir. Jadi rahasia. Tapi yang jelas itu terjadi sebelum putusan pengadilan, di mana kami sudah tidak bermitra lagi," ujarnya.

 Kondisi Sariwangi Saat ini :

Itu nggak ada hubungannya sama sekali dan bukan anak perusahaan. Kami nggak punya hubungan bisnis jadi nggak ada pengaruhnya sama sekali,” kata Corporate Secretary Unilever Indonesia Sancoyo Antarikso saat dihubungi oleh jpg, Kamis (18/10).

Menurutnya, brand teh miliknya merupakan produk yang diproduksi sendiri melalui perkebunan milik perusahaan.

“Brand kami punya sendiri, dan nggak ada pengaruhnya sama sekali. Teh SariWangi kami produksi sendiri. Sehingga masyarakat Indonesia tetap bisa menikmati teh SariWangi,” tuturnya.

SAEA pernah menjadi rekanan usaha Unilever untuk memproduksi merek teh SariWangi, namun saat ini Unilever sudah tidak memiliki kerja sama apa pun dengan SAEA. Sebagai informasi, SariWangi dan Indorub telah mencapai homologasi ketika menjalani proses PKPU pada 9 Oktober 2015. Dalam PKPU SariWangi punya utang senilai Rp1,05 triliun, sementara Indorub punya utang senilai Rp33,71 miliar. ICBC sendiri hingga 24 Oktober 2017 memiliki tagihan senilai Rp288,93 miliar kepada SariWangi dan Rp33,82 kepada Indorub.
 
 
Sumber : http://www.riaupos.co/190595-berita-unilever-tetap-produksi-teh-sariwangi.html#.W971DvkuDIU
https://economy.okezone.com/read/2018/10/18/320/1965798/sariwangi-agricultural-pailit-begini-kaitannya-dengan-unilever-indonesia-sejak-1989



Universitas Gunadarma

Universitas Gunadarma

Comma Design

Comma Design
Diberdayakan oleh Blogger.

 

© 2013 Hello! Welcome to my Blog :). All rights resevered. Designed by Templateism

Back To Top