HAM DI INDONESIA
HAM di
Indonesia bersumber dan bermuara pada Pancasila, yang artinya bahwa HAM adalah
menjadi jaminan filsafat yang kuat dari filsafat bangsa. Beberapa instrument HAM
yang ada di Indonesia antara lain yaitu Undang - Undang Dasar 1945, Ketetapan
MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, Undang – Undang Nomor 39
Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan instrumennya yaitu Komisi Nasional Hak
Asasi Manusia atau Komnas HAM . HAM dapat meliputi Hak – hak asasi pribadi
(personal rights) yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan
memeluk agama, dan kebebasan bergerak. Hak – hak asasi ekonomi (property
rights) yang meliputi hak untuk memiliki sesuatu, hak untuk membeli dan menjual
serta memanfaatkannya. Hak – hak asasi politik (political rights) yaitu hak
untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (dipilih dan memilih dalam
pemilu) dan hak untuk mendirikan partai politik. Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan
yang sama dalam hukum dan pemerintahan ( rights of legal equality). Hak – hak
asasi sosial dan kebudayaan ( social and culture rights). Misalnya hak untuk
memilih pendidikan dan hak untuk mengembangkan kebudayaan. Dan hak asasi untuk
mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights).
Misalnya peraturan dalam hal penahanan, penangkapan, penggeledahan, dan
peradilan.
Namun seperti kita ketahui
bersama, pelaksanaannya masih sangat jauh dari apa yang diharapkan oleh semua rakyat
Indonesia, masih banyak terjadi pelanggaran - pelanggaran HAM yang terjadi di
negeri kita ini baik itu atas nama negara atau institusi tertentu .Namun apakah
disengaja ataupun tidak , negara (dalam hal ini yaitu Komnas HAM) sepertinya
sangat lamban untuk mengungkap dan mengupas secara detail kasus – kasus
pelanggaran HAM yang terjadi baik itu kasus yang disorot media ataupun yang
tidak terlalu disorot . Apalago disaat Orde baru berkuasa , terlalu banyak
kasus – kasus pelanggaran HAM yang belum bisa terungkap dan tertutupi awal
tebal oleh konspirasi pihak elite kekuasaan pada saat itu dan diterusakan saat
ini . Dimulai sejak Soeharto menjabat sebagai presiden sampai Soeharto lengser
dalam peristiwa Mei 1998 oleh para Mahasiswa banyak sekali peristiwa –
peristiwa atau kasus – kasus dilakukan pemerintah yang sangat melanggar HAM,
beberapa contoh peristiwa atau kejadian dari pelanggaran HAM yang dilakukan
yaitu pada tahun 1965 dimana Penculikan dan pembunuhan terhadap tujuh jendral
Angkatan Darat dan Penangkapan, penahanan dan pembantaian massa pendukung dan
mereka yang diduga sebagai pendukung Partai Komunis Indonesia. Lalu dilanjutkan
pada tahun 1966, pada tahun ini terjadi penangkapan dan pembunuhan tanpa
pengadilan terhadap anggota – anggota PKI yang masih terus berlagsung .
Hal ini sangat melanggar HAM, namun mengaa pemerintah seperti tidak tahu -
menahu tentang hal tersebut, munkin pada saat itu ada konfrontasi besar yang
ingin dilakukan oleh Soeharto untuk mempertahankan kekuasaannya, terbukti dengan
konfrontasi itu Soeharto dapat memimpin Indonesia selama 36 tahun lamanya,
mungkin bila ada pemilihan siapa politikus paling pintar di Indonesia atau
bahkan di Asia, Soeharto lah orangnya, karena dia seolah memimpin Indonesia
tanpa cacat di mata dunia. Benar memang asa hukum retroaktif tidak dapat
diterapkan, namun ini menyangkut kemashlahatan masyarakat kita sendiri,
terlebih untuk keluarga – keluarga atau keturunan dari korban – korban dari
pelanggaran HAM tersebut agar supaya mereka mendapatkan haknya yang direnngut
pemerintah kembali. Kembali ke masalah HAM di Indonesia, mengapa pelanggaran
HAM di Indonesia masih saja terjadi dari tahun ke tahun dan juga sampai saat
ini masih sering terjadi pelanggaran HAM itu, apakah pemerintah terlalu tegas
menindak oknum atau institusi yang menentang kekuasaannya ataukah memang
masyarakat kita yang terlalu anarkis sehingga pemerintah terpaksa melakukan
tindakan progresif untuk mengendalikannya. Mungkin semua itu dapat kita
kendalikan jika tidak ada tindakan – tindakan atau kebijakan – kebijakan dari
pemerintah yang memberatkan rakyat, karena biasanya rakyat bertindak
dikarenakan hal tersebut. Tidak akan ada suatu masyarakat menyerang atau
menuntut ke pemerintahannya jika tidak ada hal dasar yang melatarbelakanginya.Lalu bagaimana cara untuk menekan pelanggaran HAM yang terjadi selama ini, mungkin salah satunya dengan cara lebih mensaktikan lagi lembaga khusus Hak Asasi Manusia yang dimiliki pemerintah yaitu KOMNASHAM (Komisi Nasional Hak Asasi Manusia), karena selama ini KOMNASHAM hanya dapat memegang suatu kasus pelanggaran HAM sampai batas pengaduan kasus, penyelidikan kasus, tanpa bias menghakimi siapa oknum – oknum yang terlibat dalam kasus itu, alangkah baiknya jika KOMNASHAM diberi wewenang untuk melaksanakan tindakan penghukuman atas oknum yang terlibat dalam kasus tersebut. Memang akan butuh dana, butuh tenaga ahli untuk melaksanakannya, namun bukankah rakyat Indonesia ini lebih dari cukup untuk melaksanakan tugas itu, saya yakin bahwa rakyat Indonesia mampu untuk itu. Dan memang butuh proses panjang untuk melaksanakan hal itu, butuh waktu yang mungkin lama untuk merekrut ahli – ahli hokum diseluruh Indonesia ini yang berkomitmen untuk mengamankan, mensejahterakan dan memajukan bangsa ini dibidang Hak Asasi Manusia, butuh pejuang – pejuang HAM layaknya Moenir. Perlu adanya Moenir Moenir baru untuk bangsa kita ini. Dan sebagai mahasiswa yang dalam konotasinya adalah penyambung lidah – lidah rakyat, jangan sekali – kali mengenal kata menyerah untuk memperjuangkan Hak – hak kita dan orang – orang yang ada disekitar kita, agar kehidupan kita didunia ini lebih bermanfaat.
Sumber:http://www.kompasiana.com/aunurrohim/ham-di-indonesia_552aa5f26ea834a97d552d03
0 komentar:
Posting Komentar