Tampilkan postingan dengan label Ilmu Sosial Dasar. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ilmu Sosial Dasar. Tampilkan semua postingan

Minggu, 04 November 2018

Terkait Bangkrutnya Sariwangi dan Kondisi Sariwangi Saat ini

Kenapa Sariwangi Bangkrut???

Sariwangi Pailit, Terjerat Utang Bertahun-tahun

Setelah terjerat utang terlampau besar, PT Sariwangi Agricultural Estates Agency (Sariwangi A.E.A) dan anak perusahaannya, PT Maskapai Perkebunan Indorub Sumber Wadung (Indorub), dinyatakan pailit oleh pengadilan.
Sebelum pailit, Sariwangi dan anak perusahaannya sempat membuat perjanjian perdamaian dengan pihak terkait utang. Pada kenyataannya perjanjian tidak dapat terpenuhi.
Hingga akhirnya keluar putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, bahwa dua perusahaan tersebut melakukan ingkar janji atau wanprestasi terhadap perjanjian ini.
Abdul Kohar selaku Hakim Ketua menyatakan, wanprestasi karena kedua perseroan lalai melakukan pembayaran cicilan utang bunga.
Sampai dengan jatuh waktu pada 20 Maret 2017, Sariwangi A.E.A dan juga Indorub, tidak bisa membuktikan telah menunaikan kewajibannya kepada PT Bank ICBC Indonesia (ICBC) selaku pemohon.
Sariwangi A.E.A tidak menjalankan kewajiban membayar utang bunga senilai US$416 ribu atau setara dengan Rp6,3 miliar dan Indorub senilai US$42 ribu atau setara dengan Rp637 juta kepada ICBC.
Dilansir dari tirto.id, Kamis (18/10/18), Abdul Kohar saat membacakan amar putusan di ruang sidang mengungkapkan:
Mengabulkan permohonan pembatalan perdamaian atau homologasi dari pemohon (ICBC). Menyatakan perjanjian homologasi batal, menyatakan termohon 1 (Sariwangi) dan termohon 2 (Indorub) pailit dengan segala akibat hukumnya.”

Persidangan hanya dihadiri pihak Indorub tidak beserta pihak Sariwangi.
Hal ini menjadi pertimbangan Majelis Hakim dalam memutuskan perkara. Sebab tanpa jawaban dari Sariwangi, maka permohonan pembatalan perjanjian perdamaian yang dilakukan ICBC, benar adanya.
Setelah putusan pihak Indorub mengaku menolak dan akan segera melayangkan kasasi karena mengaku melakukan pembayaran utang bunga. Dana yang telah dibayarkan tidak sedikit.
Indorub mengaku telah mencicil utang Rp500 juta sejak Desember 2017 sampai dengan Agustus 2018, sehingga total mencapai Rp4,5 miliar.
Iim Zovito Simanungkalit, kuasa hukum Indorub mempertanyakan ihwal pembayaran yang sudah dilakukan kliennya tapi tidak dianggap dalam proses keputusan di pengadilan.
“Kami putuskan melanjutkan proses hukum supaya bisa mendapat kejelasan bagaimana kedudukan debitur yang masih dalam keadaan membayar kewajiban utang dengan jumlah yang signifikan. Itu menunjukkan kami tidak wanprestasi atau ingkar janji.”

Di sisi lain pihak pemohon atau ICBC melalui kuasa hukumnya mengaku putusan pailit tersebut sudah sesuai ketentuan hukum.
Tindakan ingkar janji yang dilakukan Sariwangi dan Indorub, bukan sekadar lalai pada kewajiban pembayaran utang bunga melainkan juga tenggat waktu pembayaran utang tersebut.
Swandy Halim selaku Kuasa Hukum ICBC mengatakan, meski ada pembayaran yang dilakukan Indorub tapi anak usaha Sariwangi itu tidak memenuhi tenggat waktu yang ditentukan saat membayar utang.
“Permasalahan wanprestasi bukan hanya tentang nominal akumulasi pembayaran, tapi waktu pembayaran juga penting. Kalau waktu pembayarannya tidak memenuhi, maka itu disebut wanprestasi juga.”

Utang yang Cukup Besar

9 Oktober 2015 lalu, sengketa utang-piutang Sariwangi dan Indorub telah berakhir damai pada proses PKPU.
Sariwangi memiliki tagihan senilai Rp1,05 triliun, sedangkan Indorub punya tagihan sebesar Rp35,71 miliar.
Mengutip salinan putusan pengadilan yang dilansir Tirto.id, restrukturisasi utang pokok Sariwangi dan Indorub baru akan dibayar setelah waktu tenggang atau  selama enam tahun pasca-homologasi.
Sedangkan utang bunga harus langsung dibayar per bulan, selama delapan tahun pasca homologasi.

Rinciannya, utang bunga denominasi dolar AS sebesar 2 persen dan utang bunga mata uang rupiah sebesar 4,75 persen selama dua tahun pertama.
Untuk tahun ketiga dan keempat, dikenakan utang bunga sebesar 3 persen untuk dolar AS dan sebesar 5,5 persen untuk mata uang rupiah.
Beban bunga sebesar 4 persen dan 6,5 persen masing-masing dibebankan untuk utang valas dan rupiah di tahun kelima dan keenam.
Sedangkan tahun ketujuh dan kedelapan, Sariwangi dan Indorub dibebankan membayar utang bunga sebesar masing-masing 5 persen dan 7,5 persen untuk denominasi dolar AS dan mata uang garuda.
Kewajiban senilai US$416 ribu dan US$42 ribu milik Sariwangi dan Indorub, hanyalah baru utang bunga pada tahun pertama terhadap ICBC.
Tagihan utang bunga ini seharusnya dicicil tiap bulan pasca homologasi. Namun, dalam perjanjian perdamaian sekaligus juga disepakati bahwa pembayaran dapat ditangguhkan selama 12 bulan dan bisa dilunasi pada 9 Oktober 2016.
Namun, Sariwangi maupun Indorub tidak pernah melakukan pembayaran utang bunga bahkan sampai dengan tahun berikutnya yaitu 9 Oktober 2017.
Pembayaran baru dilakukan pada Desember 2017 sebesar Rp500 juta dan berlangsung secara berkala sampai dengan Agustus 2018. Ini pun hanya datang dari pihak Indorub, tanpa ada kepatuhan dari Sariwangi.
Pada perjanjian utang berdasarkan cross default yaitu perjanjian tanggung-menanggung alias tanggung renteng, maka jika Sariwangi tidak membayar utang bunga, Indorub terkena getah untuk membayar.
Sehingga, ketika Sariwangi tidak bayar dan melakukan wanprestasi, maka Indorub juga dinyatakan demikian.

Catatan ICBC, hingga 24 Oktober 2017, setelah ditambahkan bunga total nilai tagihan Sariwangi senilai Rp288,932 miliar dan Indorub sebesar Rp33,827 miliar.
Rincian kewajiban senilai Rp1,05 triliun untuk tagihan Sariwangi berasal dari 5 kreditur separatis (kreditur yang memegang jaminan) senilai Rp719,03 miliar, 59 kreditur konkuren (kreditur yang tak memegang jaminan) Rp334,18 miliar, dan kreditur preferen (kreditur yang haknya jadi prioritas) senilai Rp1,21 miliar.
Untuk Indorub, kewajiban utang senilai Rp35,71 miliar dengan rincian 5 kreditur separatis senilai Rp31,50 miliar, 19 konkuren senilai Rp3,28 miliar, dan preferen sebesar Rp922,81 juta.

Apa Hubungan Sariwangi Dan Unilever??

PT Unilever Indonesia Tbk selaku pemegang merek atau brand teh Sariwangi memberikan penegasan bahwa produknya ini tetap berproduksi meski produsen teh, PT Sariwangi Agricultural Estate Agency dinyatakan pailit oleh PN Niaga Jakarta Pusat.
Head of Corporate Communications Unilever Indonesia Maria D Dwianto menjelaskan, Unilever Indonesia telah mengakuisisi atau membeli brand teh celup Sariwangi dari perusahaan bernama PT Sariwangi Agricultural Estate Agency.
"Jadi saya ceritakan hubungan Unilever, teh Sariwangi dengan PT Sariwangi Agricultural Jadi pada 1989, meraka (produsen teh Sariwangi) jual brandnya itu ke Unilever Indonesia. Tapi mereka kemudian meminta izin untuk tetap memakai nama PT Sariwangi," tuturnya kepada Okezone, Kamis (18/10/2018).
Dia melanjutkan, walaupun brand sudah dijual, PT Sariwangi Agricultural kemudian menjadi mitra kerja Unilever. Di mana perusahaan ini tetap memproduksi beberapa varian Sariwangi.  "Jadi walaupun brand sudah dibeli, PT Sariwangi itu menjadi mitra atau rekan bisnis kita yang melakukan produksi," tuturnya.
Seiring berjalannya waktu, kemitraan Unilever dengan PT Sariwangi Agricultural pun berakhir. Maria menegaskan, bahwa kontrak ini disudahi sebelum produsen teh Sariwangi ini dinyatakan pailit oleh PN Niaga Jakarta Pusat.
"Kemarin diberitakan pailit itu adalah PT Sariwangi Agricultural. Jadi dia pailit dan sudah tidak ada. Tapi teh Sariwangi tetap ada karena milik Unilever. Karena informasi untuk menghormati semua pihak, kami tidak bisa bicara detail kapan kerjasamanya berakhir. Jadi rahasia. Tapi yang jelas itu terjadi sebelum putusan pengadilan, di mana kami sudah tidak bermitra lagi," ujarnya.

 Kondisi Sariwangi Saat ini :

Itu nggak ada hubungannya sama sekali dan bukan anak perusahaan. Kami nggak punya hubungan bisnis jadi nggak ada pengaruhnya sama sekali,” kata Corporate Secretary Unilever Indonesia Sancoyo Antarikso saat dihubungi oleh jpg, Kamis (18/10).

Menurutnya, brand teh miliknya merupakan produk yang diproduksi sendiri melalui perkebunan milik perusahaan.

“Brand kami punya sendiri, dan nggak ada pengaruhnya sama sekali. Teh SariWangi kami produksi sendiri. Sehingga masyarakat Indonesia tetap bisa menikmati teh SariWangi,” tuturnya.

SAEA pernah menjadi rekanan usaha Unilever untuk memproduksi merek teh SariWangi, namun saat ini Unilever sudah tidak memiliki kerja sama apa pun dengan SAEA. Sebagai informasi, SariWangi dan Indorub telah mencapai homologasi ketika menjalani proses PKPU pada 9 Oktober 2015. Dalam PKPU SariWangi punya utang senilai Rp1,05 triliun, sementara Indorub punya utang senilai Rp33,71 miliar. ICBC sendiri hingga 24 Oktober 2017 memiliki tagihan senilai Rp288,93 miliar kepada SariWangi dan Rp33,82 kepada Indorub.
 
 
Sumber : http://www.riaupos.co/190595-berita-unilever-tetap-produksi-teh-sariwangi.html#.W971DvkuDIU
https://economy.okezone.com/read/2018/10/18/320/1965798/sariwangi-agricultural-pailit-begini-kaitannya-dengan-unilever-indonesia-sejak-1989



Minggu, 21 Oktober 2018

contoh 5 Kondisi di Budaya Lingkungan serta solusinya


  1. Tingkah laku pemuda
Di zaman modern seperti ini permasalahan budaya adalah permasalahan yang memiliki tantangan tersendiri. Salah satunya adalah banyaknya budaya asing yang masuk dan menjadi pujaan baru bagi generasi muda Indonesia. Bentuknya yang asing dianggap lebih menarik sehingga kebudayaan lokal yang sudah ada menjadi sepi peminat. Masuknya budaya asing ini merupakan salah satu contoh perubahan sosial budaya yang terjadi sehingga mempengaruhi tingkah laku generasi muda. Contoh masalah sosial budaya yang menjangkiti pemuda salah satunya adalah berpacaran.
Walaupun terdiri dari beberapa aliran keyakinan, pada umumnya Indonesia merupakan sebuah negara yang religus. Hanya saja, nilai-nilai tersebut perlahan mulai hilang karena banyaknya budaya asing yang masuk seperti berpacaran. Bagi masyarakat luar negeri berpacaran di tempat umum mungkin adalah hal yang normal dan wajar. Namun berbeda terjadi di Indonesia karena berpacaran biasanya dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Dan dengan masalah sosial budaya ini, kini banyak pemuda yang mulai berpacaran dan bermesra-mesraan di depan publik dan mulai menjurus kepada kenakalan-kenalakan remaja yang lainnya. Salah satu cara budaya asing masuk kedalam Indonesia adalah melalui berbagai bentuk kerjasama Internasional yang dijalin Indonesia dengan negara lainnya.
  1. Korupsi
Jika ada yang bertanya kenapa korupsi masih ada di Indonesia dan kenapa tidak bisa diberantas, jeawabannya adalah karena korupsi sudah menjadi budaya. Korupsi bukanlah tentang satu atau dua orang. Korupsi adalah sistem yang melibatkan banyak orang yang terlibat didalamnya. Inilah contoh masalah sosial budaya yang lain yang ada di Indonesia saat ini.
Sudah banyak cara dilakukan sebagai upaya mengatasi masalah sosial budaya ini. Hanya saja, seperti disinggung diawal, korupsi sudah menjadi penyakit sosial yang menjangkiti masyarakat dan sulit untuk diberantas. Padahal korupsi sangat merugikan banyak pihak hanya untuk memuaskan nafsu pribadi pelakunya. Contoh masalah sosial budaya ini tidak bisa ditangani seorang diri. Melainkan dibutuhkan banyak pihak yang saling percaya dan terintegrasi dan berpegang pada satu sistem yang kuat. Tanpa sistem yang kuat, korupsi akan semakin sulit diberantas.
  1. Rokok
Merokok sudah menjadi contoh fenomena sosial yang terjadi di masyarakat karena kini sebagian besar lapisan masyarakat merupakan seorang perokok. Baik perokok aktif ataupun perokok pasif. Salah satu lapisan masyarakat yang paling menjadi sorotan adalah seorang anak bawah umur atau remaja yang sudah menjadi perokok aktif.
Sama halnya dengan poin pertama, rokok merupakan salah satu contoh masalah sosial budaya yang dapat dengan mudah ditemukan. Salah satu penyebabnya adalah pergaulan yang semakin bebas dan tidak terbatas. Merokok kini sudah menjadi sebuah budaya karena keadaan lingkungan yang mendukungnya. Seperti misalnya sebuah kewajaran jika ada balita yang sudah menjadi perokok aktif karena lingkungan tempat tinggalnya merupakan lingkungan perokok. Disana merokok sudah dianggap wajar bahkan saat balita tersebut merokok, hal tersebut dianggap lucu dan bukanlah sebuah permasalahan besar.
  1. Narkoba
Sama seperti rokok, narkoba sudah menjadi tantangan tersendiri untuk dicicipi oleh generasi muda karenasudah tidak adanya batasan dalam pergaulan. Salah satu alasan banyak orang mulai mencoba narkoba adalah karena sudah merasa bosan dengan rokok dan karena narkoba memiliki efek kenikmatan tersendiri bagi mereka.
Narkoba sudah menjadi salah satu contoh masalah sosial budaya karena baik keberadaan atau peredarannya sudah menjadi sebuah budaya. Sama seperti korupsi, peredaran narkoba merupakan sebuah sistem sehingga sulit diberantas.
  1. Kemiskinan
Sulitnya mencari pekerjaan karena sedikitnya lapangan pekerjaan menjadikan kemiskinan adalah contoh masalah sosial budaya yang lain. Di Indonesia secara umum, kemiskinan merupakan permasalahan klasik yang tidak kunjung ditemukan solusinya. Hal ini bisa terjadi karena kemiskinan adalah permasalahan yang cukup kompleks dan membutuhkan perencanaan pemecahan dengan cara yang benar-benar matang.
Kemiskinan adalah sebuah permasalahan yang selalu berujung kepada faktor ekonomi masing-masing keluarga. Ekonomi inilah yang menjadi salah satu faktor penghambat perubahan sosial budaya yang paling umum terjadi. Tidak hanya di Indonesia, negara-negara berkembang lainpun memiliki permasalahan yang sama tentang ekonomi dan kemiskinan ini.
Itulah beberapa contoh masalah sosial budaya yang bisa dijadikan contoh dan pelajaran bagi kita agar lebih mengenal apa saja permasalahan yang termasuk masalah sosial budaya. Semoga bermanfaat.


Solusinya adalah kita sebagai sesama manusia terhadap masyarakat harus saling bertoleransi jika ada manusia yg melakukan kondisi - kondisi yang merugikan sesama manusia.

Universitas Gunadarma

Universitas Gunadarma

Comma Design

Comma Design
Diberdayakan oleh Blogger.

 

© 2013 Hello! Welcome to my Blog :). All rights resevered. Designed by Templateism

Back To Top